Jumat, Maret 09, 2012

Nike Agustina Ramadhan Berhak Untuk Sehat dan Ceria Kembali


(foto courtesy FBN)

Hak anak untuk sehat dan kembali ceria tidak dapat dihalangi oleh siapapun dan dengan dasar alasan apapun! Hal ini berlaku juga bagi seorang bocah bernama Nike Agustina Ramadhan berusia berusia 6 bulan penderita hydrocephalus asal Cilegon, Banten.

Sungguh malang nasib seorang bocah bernama Nike Agustina Ramadhan (6 bulan) penderita Hidrocephalus anak dari pasangan Muksin (35) dan Rohayati (23) warga tidak mampu asal kampung Pasir Seureuh, Desa Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan-Cilegon, ini. Ketika pertamakali ditemukan oleh beberapa orang relawan yang bergerak di Fesbuk Banten News (FBN), Nike yang masih bayi terlihat sangat memprihatinkan dengan kondisi lingkaran kepalanya sudah sangat membesar, ukurannya sudah melebihi 2 kali kepala orang dewasa, serta urat-urat di seputar kepalanya terlihat menonjol. Bahkan dua kelopak matanya seakan tertarik oleh urat-urat kepalanya, sehingga kedua bola matanya tidak bisa melihat dengan sempurna. Akibat latarbelakang ekonomi yang kesusahan Nike tinggal bersama Ibunya, Rohayati, di sebuah rumah kontrakan di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, ibu Nike mengatakan, mulai merasakan perbedaan pada kepala anaknya semenjak Nike berusia dua bulan, sebagaimana dilansir oleh Banten Pos Online[1] dan Fesbuk Banten News[2].

Dalam perjalanannya kawan-kawan Relawan dari FBN terus melakukan advokasi dengan melakukan pendekatan secara langsung kepada pihak keluarga, dinas-dinas terkait serta melakukan jejaring gerakan sosial kepada masyarakat luas melalui berbagai media massa dan jejaring sosial di dunia maya. Segala upaya telah dilakukan mulai dari pencarian rumah Nike, membujuk pihak keluarga agar Nike bisa dilakukan upaya pengobatan yang layak, menghubungi Dinas Sosial setempat, mengupayakan JAMKESDA dan persyaratan administratif lainnya, hingga aksi penggalangan kepedulian bagi Nike.

Upaya tersebut setidaknya membuahkan titik terang bagi upaya pengobatan Nike hingga mendapatkan rujukan kepada Yayasan Sayap Ibu yang berlokasi di daerah Bintaro, Tangerang. Pada hari Rabu malam, 29 Februari 2011, dihantarkan oleh Relawan FBN, Nike diterima dengan baik, bahkan pihak yayasan yang konsern terhadap kesehatan anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu ini, menyatakan bersedia memfasilitasi segala bentuk penanganan medis hingga sampai tahap operasi.

Kerja keras kawan-kawan Relawan FBN cukup membuat puas dan bangga dalam diri para relawan malam itu karena Nike telah berada dalam penanganan yang tepat, namun ketika keesokan harinya, salah seorang relawan dihubungi oleh Muksin (35), ayah kandung Nike. Nada keras, lontaran kekecewaan disertai ancaman diucapkan oleh Muksin yang merasa tidak terima dan seolah dilecehkan dianggap tidak diakui keberadaannya karena tidak dimintai izin perihal penanganan anaknya bahkan para relawan akan dituntut untuk dimintai pertanggungjawaban jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terkait keselamatan hidup Nike. Hal ini sesungguhnya hanya karena kesulitan berkomunikasi antara Relawan dengan Muksin dikarenakan Muksin tengah berhadapan dengan hukum, sehingga sulitnya akses komunikasi sementara jeda waktu yang ada setidaknya dalam pandangan para relawan ‘dituntut’ untuk melakukan tindakan cepat. Melihat kondisi yang memprihatikan dan telah mendapatkan izin dari ibunda Nike, bahkan Kakek dan Nenek dari Nike memberi restu maka berangkatlah mereka ke Yayasan Sayap Ibu yang berlokasi di Bintaro, Tangerang, tapi apa mau dikata, sepertinya harapan Nike untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan yang layak hanya akan menjadi mimpi.

Emosi dan kekhawatiran Muksin selaku orang tua bisa saja dianggap sebagai hal yang wajar, akan tetapi jika melihat manfaat yang lebih besar lagi demi kepentingan kesehatan terbaik bagi Nike, sudah selayaknya, Muksin harus menyadari hal ini dan turut merelakan, mendukung, mendoakan serta seharusnya berterimakasih karena masih ada pihak lain yang peduli terhadap kondisi anaknya. Saya yakin para relawan bergerak tanpa berharap pamrih atau imbalan apapun, cukup melihat Nike tertangani oleh pihak yang tepat, itu saja. Sementara di sisi lain, keadaan ekonomi dan posisi Muksin yang tengah berhadapan dengan hukum maka secara otomatis dapat menghambat segala upaya penanganan perbaikan kesehatan bagi Nike, sekalipun Muksin beralasan bahwa Dia tengah mengupayakan cara alternatif yang sulit untuk diterima oleh akal sehat di jaman modern seperti sekarang ini, yaitu MEMINDAHKAN PENYAKIT NIKE KEPADA SEEKOR AYAM!

Sesungguhnya saya secara pribadi sangat memahami apa yang dirasakan dan dialami oleh semua pihak yang terlibat dalam upaya advokasi kesehatan bagi Nike, karena hal ini juga pernah saya alami ketika berupaya melakukan hal serupa bagi Alenta (3 tahun) yang juga menderita penyakit hydrocephalus yang berasal dari daerah Rangkasbitung, Banten. Saya juga pernah membuat catatan pengalaman mengenai upaya ini.[3]

( foto saat almh. Alenta (3 thn) penderita hydrocephalus yang sempat dirawat di Yayasan Sayap Ibu, namun orangtua menarik pulang Alenta, tak lama kemudian Alenta kembali kepangkuan Yang Maha Merawat)

Hak Nike Dilindungi oleh Hukum

Hak Nike untuk sehat dan kembali ceria merupakan hak anak bangsa yang harus diberi perlindungan hukum sebagaimana hal ini diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 tahun 1999 (UUHAM), dalam konsideran huruf b;

“Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.”

Hak asasi manusia merupakan hak yang kodrati memiliki sifat non derogable human right yang mengandung arti tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun baik oleh Negara, Pemerintah, seseorang atau sekelompok orang. Pengertian HAM tersebut tidaklah terbatas oleh usia, jenis kelamin maupun kondisi ekonomi bahkan kesehatan seseorang, terlebih seharusnya perlindungan HAM lebih ditingkatkan lagi bagi mereka yang terabaikan atau diabaikan, terlemahkan atau dilemahkan oleh kondisi ekonomi.

Spirit HAM tersebut kemudian diadopsi dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA), jika menilik batasan usia yang diatur dalam undang-undang ini maka Nike sebagai Warga Negara yang baru berusia sekitar 6 bulan, tentunya berhak dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur oleh Pasal 1 (12);

“Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara.”

Pengaturan dari kedua Undang-undang yang saling terkait ini lantas menimbulkan konsekuensi bahwa segala bentuk dan proses perawatan serta pelayanan kesehatan bagi Nike adalah hak kodrati yang tidak dapat simpangi oleh siapapun (non derogable human right) sebagaimana hal ini diperkuat/diatur dalam UUPA, Pasal 8;

“Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.”

UUPA yang memiliki semangat dasar diantara adalah; “kepentingan terbaik bagi anak”, memberikan perhatian khusus untuk anak-anak seperti Nike ini, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1 (15) dan Pasal 59, diantaranya memberikan perlindungan khusus yang diberikan kepada anak dalam situasi;

  1. anak korban kekerasan,
  2. anak yang menyandang cacat,
  3. anak korban perlakuan salah dan
  4. anak korban penelantaran.

Melihat begitu banyak kasus kekerasan terhadap anak dan amanat undang-undang ini maka Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP&PA) menganggap perlu dibuatnya sebuah pedoman yang diperkuat dengan Permeneg PP&PA Nomor 2 tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan.

Dalam pedoman ini terdapat pengertian mengenai Kekerasan Terhadap Anak, yaitu; setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya;.[4]

  1. kesengsaraan atau
  2. penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis,
  3. penelantaran dan
  4. perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak.

Siapa sajakah yang berpotensi melakukan kekerasan tersebut?

  1. orang tua,
  2. keluarga dekat,
  3. guru, dan
  4. pendamping.

yang merupakan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya.

Demikian jelasnya segala upaya perlindungan harus diberikan kepada Nike, mengingat nyata-nyata bahwa Nike berada diposisi sebagai anak korban kekerasan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh orang tuanya dengan menarik kembali Nike dari tempat yang memberikan pelayanan kesehatan yang jauh lebih layak dan terjamin serta dilakukan oleh pihak-pihak professional yang kompeten di bidangnya bahkan siap difasilitasi hingga operasi, namun hal ini ditolak oleh Ayah Nike sehingga dapat menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, serta mengancam integritas tubuh Nike.

Tindakan penolakan dari Ayah Nike ini tergolong dalam perbuatan penelantaran dan perlakuan buruk, tragisnya hal ini dilakukan oleh orang tuanya memiliki kuasa asuh atas anak tersebut. Hal ini dipertegas dalam Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan diatas yang memberikan batasan bahwa; “Perlakuan salah terhadap anak adalah semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab dan/atau mereka yang memiliki kuasa atas anak, yang seharusnya dapat dipercaya yaitu orang tua, keluarga dekat, guru, pembina, aparat penegak hukum, pengasuh dan pendamping”. Demikian halnya bahwa; “Penelantaran anak adalah tindakan sengaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan tidak terpenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang secara fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual.” Kedua batasan ini mengadopsi dari ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) yang telah diakui oleh seluruh dunia.

Penelantaran; merupakan tindakan kekerasan yang dialami anak baik disengaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang secara fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual dari orang yang memiliki kewenangan atas anak tersebut. Adapun bentuk penelantaran tersebut antara lain pengabaian terhadap kebutuhan dan keinginan anak, membiarkan anak melakukan hal-hal yang akan membahayakan anak, lalai dalam pemberian asupan gizi atau layanan kesehatan, pengabaian pemberian pendidikan yang tepat bagi anak, pengabaian pemberian perhatian dan kasih sayang dan tindakan pengabaian lainnya.

Tindakan penolakan Muksin atas upaya perawatan dan pengobatan Nike yang akan difasilitasi lembaga yang kompeten yakni RS Fatmawi, bahkan Muksin akan mengupayakan pengobatan alternatif oleh seorang tabib dengan metode pemindahan penyakit Nike kepada ayam, jelas-jelas merupakan perlakuan yang salah dan dengan sendirinya Muksin juga telah melakukan penelantaran terhadap Nike karena telah dengan sengaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan tidak terpenuhi kebutuhan dasar Nike yaitu untuk hidup sehat!

Penyakit yang diderita oleh Nike terjadi akibat akumulasi abnormal cairan cerebrospinal di dalam otak. Cairan ini sering meningkatkan tekanan sehingga dapat memeras dan merusak otak. Pada normalnya cairan otak itu diproduksi dan diserap dengan seimbang. Jadi, begitu serapannya terganggu akibat suatu proses, seperti penumpukan cairan di otak, sehingga terjadi pembesaran di sekitar kepala atau lazim dikenal dengan Hydrocephalus. Penyakit ini sering ditemukan (90 persen) pada anak berusia di bawah 6 tahun yang hidup dalam keadaan keluarga yg tidak mampu secara ekonomi. Penyebab penyakit ini bermacam-macam, dapat berhubungan dengan beberapa sebab termasuk cacat sejak lahir, pendarahan di otak, infeksi, meningitis, tumor, atau cedera kepala.[5]

Melihat kondisi Nike yang baru berumur sekitar 4 bulan dan tanda-tanda penyakit ini mulai terlihat sejak usia 2 bulan maka besar kemungkinan penyakit ini merupakan cacat sejak lahir. Undang-undang Perlindungan Anak memberikan perhatian khusus bagi anak yang memiliki kecacatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (7) Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar. Begitu juga dalam UUPA Pasal 1 (15), Pasal 9 (2), Pasal 12, Pasal 51, Pasal 59, Pasal 62, Pasal 70.

Hal ini bukan permasalahan sepele yang dapat diabaikan begitu saja karena prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan perlindungan anak ini telah berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahkan turut memasukkan prinsip-prinsip dasar universal sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak-hak Anak.

Adanya hukum yang merupakan perwujudan kesepakatan bersama yang memiliki tujuan luhur agar terciptanya ketertiban (order), perlindungan masyarakat (social defence) dan kesejahteraan masyarakat (social welfare) maka mau-tidak mau, suka-tidak suka, hukum akan melakukan intervensi kepada ranah pribadi dan domestic setiap orang sesuai dengan koridor yang telah ditentukan. Begitu juga halnya di bidang perlindungan anak, kekuasaan hukum bahkan dapat membatasi hak dan kewenangan orang tua terhadap anak yang hidup bersama mereka, ini menunjukkan bahwa anak yang hidup dalam sebuah rumah tangga tidak mutlak ‘milik’ dari orang tua yang membesarkan anak.

Hal ini bukan semata-mata dilakukan oleh Negara Indonesia yang seolah menunjukkan kekuasaannya yang tak terbatas di hadapan Warga Negara, melainkan pengaturan ini sudah menjadi consensus (kesepakatan) masyarakat dunia, misalnya lewat Konvensi Hak-hak Anak yang telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 November 1987. Indonesia sebagai anggota peserta pada tanggal 25 Agustus 1990, telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child, sehingga konsekuensinya adalah turut membuat segala kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak, sebagaimana amanah KHA pada Pasal 4; “Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah legislatif dan administratif, dan langkah-langkah lain untuk pelaksanaan hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini…”

Bahkan secara spesifik jika kita kaitkan dengan kondisi Nike yang menurut pandangan saya yang telah dipaparkan di atas dengan pendekatan beberapa ketentuan hukum, bahwa Nike merupakan korban kekerasan, penelataran dan salah perlakuan ketika dalam pengasuhan orang tua, kiranya hal ini juga menjadi amanah dari KHA khususnya pada Pasal 19 (1); “Negara-negara Peserta akan mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang layak guna melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, atau penyalahgunaan, penelantaran atau perlakuan salah, luka (injuiry) atau eksploitasi termasuk penyalahgunaan seksual, sementara mereka dalam pemeliharaan orang tua, wali yang sah atau setiap orang lain yang memelihara anak.”

Segala kebutuhan Nike pun sesungguhnya sudah diakui oleh masyarakat internasional dan diberikan pengaturan agar diperhatikan bagi setiap Negara peserta, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 (3); “Mengakui kebutuhan-kebutuhan khusus anak cacat, bantuan yang diberikan sesuai dengan ayat 2 dari pasa ini akan diberikan secara cuma-cuma, bilamana mungkin dengan memperhatikan sumber-sumber keuangan orang tua atau orang lain yang memelihara anak yang bersangkutan, dan akan dirancang untuk menjamin bahwa anak-anak cacat bisa memperoleh dan menerima pendidikan, pelatihan, pelayanan kesehatan, pelayanan pemulihan,

Tidak hanya perjanjian internasional yang memberikan amanah perlindungan bagi anak-anak seperti Nike, para founding father kita juga berpesan kepada penerus bangsa ini lewat Undang-undang Dasar yang pada saat itu sudah berpihak kepada ‘wong cilik’ bahwa; “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”.

Kiranya para penerus bangsa ini tidak hanya puas dengan ‘pesan agung’ tersebut yang dalam pelaksanaanya hanya menjadi slogan belaka dari pemerintah yang masih tidak peduli dengan kondisi rakyatnya. Saya jadi teringat kalimat dari Soe Hok Gie dalam catatannya pernah menulis; “Kami jelaskan apa sebenarnya tujuan kami. Kami katakan bahwa kami adalah manusia-manusia yang tidak percaya pada slogan. Patriotisme tidak mungkin tumbuh dari hipokrisi dan slogan-slogan. Seseorang hanya dapat mencintai sesuatu secara sehat kalau ia mengenal objeknya. Dan mencintai tanah air Indonesia dapat ditumbuhkan dengan mengenal Indonesia bersama rakyatnya dari dekat…”

Maka pada tanggal 10 Agustus 2002, sejak 19 Oktober 1999 telah beberapa kali dilakukan perubahan atas UUD 1945 bahkan menjadi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang sebelumnya merupakan hal yang sakral, bahwa tidak ada satu pihak pun yang boleh merubah UUD. Hingga pada Perubahan IV, khususnya pada Pasal 34 menjadi;

(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Sekalipun dalam pelaksanaanya sulit sekali diterapkan, tapi setidaknya Negara telah ‘gentle’ atau berani menyatakan kesanggupan bertanggung jawab akan hal ini, maka selayaknya rakyat menuntut ‘pesan agung’ yang terpahat dalam Undang-undang Dasar ini, sehingga orang tua Nike (dan jutaan rakyat lainnya) tidak perlu lagi khawatir anaknya tidak terobati dengan layak.

( foto Nike saat ditemukan oleh relawan FBN. courtesy FBN)

Siapa sajakah yang Seharusnya Bertanggung jawab Atas Perawatan Nike?

If children live with security, they learn to have faith in themselves.

If children live with friendliness, they learn the world is a nice place in which to live.

(Jika anak dibesarkan dengan keamanan, mereka belajar untuk memiliki kepercayaan dalam diri mereka sendiri

Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persahabatan, mereka pun belajar menemukan cinta dalam kehidupan)

[Dorothy Law Nolte, Ph. D]

Petikan kalimat dari Dorothy Law Nolte dari beberapa preposisi yang beliau tuliskan tersebut sering kali dijadikan semacam ‘kitab kuning’ atau ‘patokan’ bagi pergerakan advokasi anak atau bagaimana seharusnya penanganan terbaik bagi anak. Anak adalah amanahTuhan yang kebetulan dititipkan dalam rahim seorang perempuan dan kehidupan pasangan suami-istri. Anak memiliki kehidupan sendiri sekalipun belum mampu bertindak atau hidup mandiri namun anak bukan ‘hak milik’ yang dapat disamakan dengan ‘barang pribadi’ lalu kemudian para orangtua bisa sekehendak hati menentukan kehidupan sang anak.

Anak yang hidup dalam kondisi normal saja perlu diberikan jaminan perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 4; “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Merujuk pada ketentuan UUPA Pasal 20 maka para pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, adalah;

  1. Negara,
  2. Pemerintah,
  3. Masyarakat,
  4. Keluarga, dan
  5. Orang tua.”

Maka tidaklah berlebihan jika kondisi Nike yang sedemikian lemah dan tak berdaya perlu mendapatkan perhatian lebih serius lagi dari berbagai kalangan.


(foto almh.Alenta saat kami jemput dari Rangkasbitung menuju YSI, Bintaro)

Lalu Bagaimana Caranya?

(foto courtesy Komunitas Relawan Banten saat menyalurkan bantuan amanah kawan-kawan facebook untuk Nike)


Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas segala upaya yang dilakukan oleh kawan-kawan Relawan FBN, segala daya dalam upaya melakukan advokasi bagi rakyat tidak mampu telah mereka lakukan, dimulai dari tergugahnya hati mereka, menaikan kadar kepedulian dari tingkat simpati hingga ‘empati level akut’ (demikian istilah Kang Iip Syafrudin, Kordinator Relawan FBN), melacak keberadaan Nike dan keluarga, melakukan kampanye kepedulian (awareness) lewat berbagai media hingga penggalangan dana, memfasilitasi pembuatan berbagai fasilitasi administrasi pendukung (ASKESKIN, JAMKESMAS, dll) bahkan sampai pada mendapatkan jejaring rujukan yayasan yang kompeten dalam melakukan tindak medis yang sangat layak bagi kepentingan terbaik untuk Nike.

Hal ini menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terhadap perbaikan kesehatan Nike bukan semata-mata menjadi beban tanggungan keluarga, peran serta masyarakat juga dapat dituntut pertanggunggjawabannya. Jika tidak percaya, silakan cermati kembali isi UUPA Pasal 20; “Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.”

Bukankah segala upaya yang telah dilakukan oleh kawan-kawan Relawan FBN ini menunjukkan bahwa INDONESIA MASIH ADA! Bahwa Pak Muksin tidak sendiri memikul beban berat ini!

Selayaknya anak dapat hidup berada di dalam lingkungan keluarga utamanya sendiri, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri, namun jika melihat kondisi yang dialami oleh Nike dimana karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UUPA Pasal 7.

Kondisi kesehatan Nike yang memprihatikan sangat perlu dilakukan berbagai upaya pengobatan, dalam hal ini seharusnya sudah masuk dalam tahap pengobatan kuratif , dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dijelaskan bahwa;

“Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.”

Banyak pihak yang mengatakan bahwa penderita penyakit hydrocephalus tidak memiliki umur yang panjang, tapi saya berkeyakinan bahwa persoalan umur adalah sepenuhnya Kuasa Tuhan, manusia boleh saya mempridiksi dengan melihat kasus-kasus sebelumnya, akan tetapi ada hal yang jauh lebih penting dalam kasus Nike yaitu pengurangan penderitaan akibat penyakit bahkan jika bisa hingga taraf penyembuhan penyakit. Saya jadi teringat ungkapan kesedihan hati dari Nenek yang mengurus (almh) Alenta, bocah berusia 3 tahun penderita hydrocephalus dari Rangkasbitung, setiap hari Alenta selalu menangis menahan rasa sakit bahkan jika sudah menangis bisa sampai 4 hingga 5 jam tanpa henti, dan kemungkinan pada saat berhenti menagis pun akibat rasa sakit itu hilang dengan sendirinya, menyerah atau air mata itu sudah habis terkuras. Hanya Alenta yang dapat merasakan, wallahualam.

Pemerintah lewat salah satu Menteri dalam kabinetnya pun patut kita mintai pertanggungjawaban, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang telah membuat Permeneg PP&PA Nomor 2 tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan, diantaranya memaparkan Mekanisme Upaya Penanganan Anak Korban Kekerasan, yang siap menjadi salah satu pihak sebagai garda terdepan dengan langkah-langkah penanganannya yang tergabung dalam Pusat Pelayanan Terpadu, yaitu; unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk korban. Pusat Pelayanan Terpadu sendiri dapat berupa tempat yang bernama shelter/rumah aman, RPTC, RPSA, P2TP2A maupun Pusat Pelayanan Terpadu yang ada dan berbasis di Rumah Sakit Bhayangkara dan sebagainya.

Pelayanan terpadu diawali dengan identifikasi korban untuk memastikan seseorang adalah korban kekerasan atau bukan. Identifikasi ini dilakukan dengan melakukan interview terhadap korban guna memastikan bantuan apa yang diperlukan oleh korban. Apakah memerlukan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum. atau langsung dipulangkan ke keluarga, atau keluarga pengganti.[6]

Ancaman Sanksi

Tujuan dari segala upaya perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Mengapa amanah dari Pasal 3 ini perlu dilakukan? Untuk menjawab pertanyaan ini maka kita perlu melihat kembali hakikat atau fitrah dari anak. Dalam agama, kepercayaan dan budaya manapun di muka bumi sudah pasti memberikan anak berada pada posisi yang penting karena merupakan titipan Tuhan, anak merupakan generasi penerus yang akan menjalankan keberlangsungan kehidupan di muka bumi ini, saya tidak perlu menjelaskan satu persatu bagaimana setiap agama, kepercayaan dan budaya mengatur mengenai hal ini karena pada dasarnya pasti memiliki kesamaan makna.

Namun karena Negara kita adalah Negara Hukum yang berasaskan Pancasila maka kiranya posisi penting anak perlu diatur oleh hukum, hal ini dapat dilihat dalam konsideran UUPA, bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Demikian pentingnya keberlangsungan hidup anak bagi eksistensi bangsa dan Negara ini, maka tidak ada lagi alasan bagi trhalanginya hak-hak dasar anak dalam kehidupannya.

Bertolak kembali dari prinsip non derogable human right bahwa hak Nike untuk kembali sehat tidaklah dapat disimpangi oleh siapapun, maka bagi mereka yang berani menghalangi hak tersbut harus siap dengan sanksi tegas yang telah diatur dalam hukum positif Negara kita.

Ancaman pidana dapat saja dikenakan kepada orangtua Nike dan Tabib (dukun) yang berupaya melakukan cara-cara alternatif yang tidak tepat dalam menangani proses kesembuhan Nike. Hal ini dapat dilihat dalam aturan;

UUPA Pasal 13;

“(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang

bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

c. penelantaran;

f. perlakuan salah lainnya.

“(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.”

Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 191;

“Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).”

**** BERSAMBUNG ****

[1] http://bantenpos-online.com/2012/02/08/nike-butuh-uluran-tangan/

[2] http://www.fesbukbantennews.com/2012/02/meski-kondisi-bayi-hidrocephalus-sangat-memprihatinkandinkes-cilegon-belum-turun-tangan/

[3] http://timoerlaoetnoesantara.blogspot.com/2011/01/mencuri-mimpi.html

[4] Periksa; Permeneg PP&PA Nomor 2 tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan, Bab I Pendahuluan, Bagian E, dijelaskan pengertian Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, guru, dan pendamping.

[5] Baca artikel mengenai penyakit hydrocephalus salah satunya di ; http://www.smallcrab.com/anak-anak/853-sekilas-mengenal-hydrocephalus

[6] Lebih lanjut, silakan baca; Permeneg PP&PA Nomor 2 tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan, Bab IV mengenai Mekanisme Upaya Penanganan Anak Korban Kekerasan

Kamis, November 10, 2011

DHANDHAKA

“Umi, ini cucumu datang menjenguk Umi. Maafkan Radit baru sempat menjenguk, sekarang Radit sudah bekerja di Kota Semarang. Mohon doanya Umi, mudah-mudahan proses magang Radit lancar, supaya Radit cepat diangkat jadi pegawai tetap.” Dapat kurasakan pancaran sinar kebahagiaan nenekku yang biasa kupanggil dengan sebutan Umi, hanya itu pertanda yang mampu kupahami setelah kubisikan tepat di daun telinga kanannya.

Umi pasti tengah mengucapkan doa untukku dalam bahasa diam itu, sudah beberapa tahun aktifitas yang dia bisa lakukan hanya berbaring. Aku hanya tersenyum, menganggukan kepalaku, meyakinkan Umi bahwa aku mendengarkan doanya, air mataku tak kuasa kubendung. Kubelai bagian kepalanya yang putih, Umi hanya terbujur lemah di peristirahatannya yang setia menemani tubuh ringkih perempuan tua ini. Janjiku dalam hati, jika gaji pertamaku sudah kudapat pasti akan kusisihkan untuk mengganti ranjang tua ini, rasanya tak tega melihat Umi berbaring disini, jauh dari kesan nyaman, tak bersih dan tak terurus.

Kusodorkan air kendi dingin untuk Umi, musim kemarau seperti ini pasti membuatnya kehausan atau bisa jadi dehidrasi, kekeringan. Kuganti bunga yang mengering itu dengan bunga-bunga segar kesukaan Umi; mawar, melati dan tanjung. Aku selalu teringat masa kecilku setiap kali mencium aroma bunga tanjung, dahulu sering kali Umi mengajarkanku membuat kalung atau gelang dari rangkaian bunga kecil berwarna putih ini. Mungkin tidak banyak yang tahu bunga berbentuk hampir mirip seperti bunga melati ini didapatkan dari pohon tanjung yang sangat besar, tak sebanding dengan ukuran bunga yang sangat kecil.

Dulu dekat rumahku terdapat pohon tanjung yang sangat besar, setiap malam hingga subuh hari bunganya berguguran, menciptakan suatu kawasan beraroma harum yang khas. Siapa pun yang melintas pasti dapat mencium wewangian bunga dari pohon yang tumbuh di pinggiran jalan Jayadiningrat, konon nama jalan ini diambil dari nama orang Indonesia pertama yang memperoleh gelar doktor, putera Banten.

Umi sudah pasti senang ditemani oleh bunga-bunga ini. Masih kupandangi sosoknya, aura wajah teduhnya masih menyisakan kecantikan masa mudanya yang masih lekat dalam ingatanku. Orang tua dan Paman-pamanku sering mengatakan bahwa semua keunggulan genetika, terutama kecantikanku, didapatkan langsung dari Umi. Mereka bilang kalau ingin tahu sosok nenekku saat muda, tinggal lihat aku saja. Sintal, tinggi semampai, kulit bersih, rambut panjang hitam berkilau dan yang tak bisa dipungkiri lagi, aku memiliki senyum khas Umi; lesung pipi.

Selesai mengurusi nenek, aku duduk di pekarangan depan, menikmati suasana sore yang tenang, semilir angin, gemerisik daun bambu dan guguran dedaunan pohon beringin yang menguning menutupi hampir seluruh pekarangan ini. Badanku terlampau lelah, membuatku malas untuk membersihkan dedaunan yang rontok itu, belum juga hilang sisa pegal pada punggung setelah perjalanan tiga belas jam dari Kota Semarang menuju Kota Serang. Hanya terpaut dua huruf saja memang, tapi dua huruf itu; ‘-ma-‘ tersimpan perbedaan yang sangat menonjol, kuharapkan perbedaan nasib yang akan mendominasi masa depanku, menuju kehidupan yang lebih baik tentunya.

Seorang bocah perempuan berlarian dari arah barat mendekat ke arah depan tempat peristirahatan Umi, dia seperti mencari-cari sesuatu. Berjalan dari satu titik, kemudian berlari ke arah pohon kamboja tak jauh dari tempat dudukku.

“Dhakaaaa…. Dhakaaa! Dhakaaaaa!!! Iihhh, kamu sembunyi dimana sih?!” bocah itu berteriak ke berbagai penjuru.

Kuamati raut kesal bocah itu. Ahhh, bukankah bocah itu bernama Dhana? Yaa ampun, sudah besar rupanya! Mungkin sekarang usianya sekitar sepuluh tahun. Aku mengingat-ingat kalau tak salah terakhir kali aku melihat bocah itu beberapa bulan sebelum aku melanjutkan kuliah di Jogja. Yaa, waktu itu acara selamatan untuk Dhana yang telah lancar berjalan, sementara segerombolan anak-anak kecil berkumpul di depan rumahnya berebut uang receh yang dilemparkan Wak Masitoh. Sebuah adat kebiasaan yang disebut ‘saweran’ sebagai wujud rasa syukur yang masih sering dilakukan warga Serang, begitu juga di kampungku, kampung kecil yang mengambil nama ibunda dari nenekku, Kaloran Hajjah Jenab.

“Hai Dhana, kamu lagi cari siapa?” kupanggil bocah yang masih juga belum menemukan yang dia cari.

“Tadi Teteh liat Dhaka main disini, gak?” nada suaranya meninggi, tak mampu menutupi rasa jengkelnya.

Belum sempat kutanya lagi, tiba-tiba dari balik pohon beringin terdengar tawa kecil, lalu sesosok bocah dengan tinggi, perawakan, model rambut bahkan baju yang sama persis, keluar dari tempat persembunyiannya.

Yaa, ampun! Bagaimana mungkin aku bisa jadi begini pelupa? Yaaa… yaa.. yaa.. Aku baru ingat, Dhana dan Dhaka adalah bocah kembar! Dhana berlarian ke arah kakak kembarnya yang konon hanya berselang lima belas menit saja selisih kehadiran mereka di dunia ini, setelah sembilan bulan bersama berbagi dalam dunia sempit, rahim ibu mereka.

Tak kulihat lagi rasa jengkel dari raut wajah Dhana, mereka sudah berlarian kecil, kejar-mengejar, saling membalas lempar dedaunan kering. Ahh, dunia anak-anak yang lugu dan damai, tidak perlu berlama-lama marah atau bermusuhan seperti orang dewasa, sebentar saja sudah kembali ke dunia mereka yang ceria. Aku merasa iri menyaksikan keakraban kedua bocah kembar ini.

Banyak sekali aktifitas menyenangkan yang mereka lakukan, baru saja mereka mencari bambu untuk mengambil buah duku di pojok sebelah utara, sempat kudengar suara mereka meminta ijin untuk mengambil buah duku itu. “Wak Babay kumis, minta duku yaaaa?!” suara Dhana sedikit berteriak meminta ijin, lalu terdengar suara permohonan mereka dikabulkan, “Iyaa, ambil ajaaa!!” rupanya Dhaka yang mengucapkan kalimat itu. Ahh, dunia anak-anak yang jujur sekali. Kagum aku melihat keluguan mereka.

Energi mereka seolah tak ada habisnya, selepas membagi rata buah duku ‘pemberian’ itu dan menghabiskannya, kini mereka sudah bermain ‘rumah-rumahan’. Kurasa setiap anak-anak di kampung kami berpotensi menjadi pemain drama, teater atau mungkin sutradara film yang handal karena terbiasa menyusun skenario dadakan, lengkap dengan lakon, tokoh, setting panggung dan properties a la kadarnya, cikal bakal pertunjukan teater versi anak-anak

Kuperhatikan mereka memainkan peran sebagai suami-istri, Dhana berperan sebagai ‘bapak’, sementara Dhaka menjadi ‘ibu’. Aku geli sendiri menyaksikan acting mereka yang hampir sempurna, terkadang mereka harus mengulang adegan tanpa ada aba-aba ‘cut!’ atau ‘action!’ Aku pun sering memainkan hal yang sama sewaktu kecil.

“Teh Radit, sini dong! Ayoo, main bareng kami!” tangan Dhana melambai-lambai, memanggil ke arahku.

“Waahh, kalian lagi main apa, nih? Kayaknya seru banget!” semula aku ragu untuk mendekat tapi jika aku menolak permintaan mereka maka akan ada dua bocah yang kecewa, lagi pula, kapan lagi aku bisa kembali ke masa kecilku.

Kunikmati betul nostalgia masa kecil dengan kedua bocah kembar ini, adegan demi adegan tergelar dengan begitu mengalirnya. Bocah kembar ini memberikan arahan lakon yang harus kuperankan; bangun tidur, pergi ke sekolah, pulang sekolah, makan siang lengkap dengan piring yang mereka buat dari lembar daun kamboja dan kebiasaan keseharian yang layaknya kita lakukan di dunia nyata, sampai pada satu adegan dimana aku akan dinikahkan oleh kedua ‘orang tuaku’ ini.

‘Ibu’ menyelipkan bunga kamboja di telingaku, “Nah, anak ibu sekarang sudah cantik deh! Sebentar lagi calon suami kamu datang.” Tangan ‘Ibu’ mengusapi wajahku, seolah-olah tengah memperbaiki make up.

Kulihat seseorang datang mendekati kami, jangan-jangan orang ini yang memberikan kabar bahwa iring-iringan perwakilan keluarga mempelai pria telah tiba. Lelaki separuh baya itu berdiri tegak di hadapan kami.

“Dhana, pulang yuk! Sekarang udah sore. Dhana `kan belum mandi…” suara orang itu menyadarkanku yang semula masih larut dalam dunia peran kecil yang disusun bocah kembar ini, perlahan kembali kepada dunia nyata, fade in.

“Eh, Oom Rahmat. Selamat sore, Oom.” Aku bersalaman dan mencium punggung tangan Oom Rahmat yang masih kerabat jauhku ini.

“Terimakasih, Teh Radit mau menemani Dhana. Anak satu ini memang bandel, Teh! Tiap hari mainnya disini terus. Setiap Dhana mau berangkat sekolah harus lewat sini, pulang sekolah juga mampir dulu kesini, lalu sebentar pulang ke rumah, sehabis makan, ehhh main ke sini lagi. Kalau bukan Dhana, mana ada anak kecil yang berani main di sini sendirian?” aku merasakan sepertinya ada yang janggal dari ucapan Oom Rahmat.

“Loh, Oom, kok dari tadi yang disebut cuma Dhana aja, sih? `kan juga ada Dha…” aku sampai harus memutar-mutar badanku mencari satu bocah itu.

“Kenapa, Teh Radit?” Oom Rahmat masih belum memahami ucapanku.

“Anak Oom Rahmat `kan bukan cuma Dhana tapi juga ada Dhaka. Gak boleh pilih kasih dong!” Aku menjawab pertanyaan itu tapi mataku masih mencari-cari Dhaka.

Raut muka Oom Rahmat mendadak memperlihatkan ekspresi terkejut bercampur kesedihan. Dia mengajakku berbincang sebentar di gubuk kayu tak jauh dari pohon beringin.

“Teh Radit memangnya betul-betul belum tau, ya?” bibir Oom Rahmat bergetar kecil, dahi berkerenyit dengan tatapan mata berkaca-kaca.

“Apa sih maksud, Oom Rahmat?!” rasa penasaranku semakin bertambah.

Kuperhatikan lelaki paruh baya ini, menarik nafas cukup panjang, kepalanya menunduk, pandangan matanya tertuju pada sandal jepitnya yang menendangi kerikil-kerikil kecil. Betapa sulitnya persiapan yang dia perlukan hanya untuk bercerita.

Berceritalah lelaki paruh baya ini.

“Haaahhhh!!! Apaaaa???!!!” sontak aku berteriak penuh keheranan.

Aku masih shock setelah mendengarkan cerita tadi itu. Aku memerlukan waktu untuk menenangkan diriku, menolak diajak pulang bareng dengan Oom Rahmat, berjalan semakin menjauh, hanya terlihat punggung rapuhnya sambil menggandeng tangan Dhana.

Hingga saat ini, Oom Rahmat masih bingung harus melakukan apa lagi setelah berbagai upaya telah dilakukan namun tak pernah berhasil mengatasi permasalahan yang masih dialami putrinya. Dhana beranggapan kakak kembarnya masih selalu menemaninya bermain setiap harinya, meskipun Dhaka sudah sejak lima tahun yang lalu meninggal dunia akibat sakit keras. Dhana masih saja setiap hari bermain d isini, di pemakaman umum ini, tempat Dhaka bersemayam yang juga tak berjauhan dari nisan putih kusam nenekku yang baru saja ku siram air kendi dan taburan bunga-bunga mawar, melati dan tanjung, selepas ku ziarahi.

- Koelit Ketjil-

15 September 2011 (Se-ma-rang) – (Serang) 16 September 2011

Dalam 12 jam perjalanan menghapus dua huruf; -ma-

NGLANGI SAMUDERA

Nglangi[1]Samudera

HUKUM PROGRESIF

(Sebuah Sintesa Hukum Indonesia)

Oleh; Koelit Ketjil [2]

Saat ini saya ingin mewujudkan hasrat (hobby) saya sewaktu kecil, yaitu berenang (nglangi) di sepanjang Kali Banten, dimana terdapat Kerajaan/Kesultanan Banten, tempat leluhur dan diri saya dilahirkan, namun kali ini saya menginginkan suasana yang berbeda dengan jaman kecil saya dulu, kali ini saya hendak nglangi buku! Yaa, berenang di buku! Saya akan coba nglangi di buku yang merupakan hasil pemikiran salah satu putra terbaik Bangsa Indonesia yang mencoba mencari solusi nyata untuk memperbaiki kacaunya dunia hukum kita.

Buku ini berjudul Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, penulisnya sudah pasti kita kenal sekalipun saya pribadi (mungkin sebagian kawan-kawan juga) belum pernah bertemu muka secara langsung dengan yang amat terpelajar, Bapak Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH, atau dikenal dengan sebutan akrab “Prof. Tjip”. Buku bermuatan tawaran pemikiran hasil kontemplasi Prof. Tjip ini memang hanya berukuran kecil, jika kita bandingkan tawaran pemikiran-pemikiran Begawan-begawan hukum terkemuka yang pernah kita baca, tapi keluasan dan kedalamannya belum mampu saya perkirakan.

Pada bagian muka (cover) buku ini kita dapat melihat illustrasi segenggam tangan dengan gergaji yang berusaha memotong balok kayu, saya semakin tertarik untuk membaca buku ini karena sejauh pendengaran saya, tawaran keilmuan Prof. Tjip adalah sebuah upaya untuk menerobos kekakuan hukum yang berlaku di republik ini, “genggaman tangan yang kuat dan gergaji” itu, langsung saya asumsikan sebagai “hukum progresif” dan “balok kayu” sebagai perlambang “hukum yang kaku”.

Buku yang dicetak oleh penerbit Gentha Publishing, Yogyakarta, Cetakan 1, Juli 2009 ini, hanya berisi 147 halaman dengan 7 halaman kata pengantar editor yang juga merupakan murid dari Prof. Tjip, yaitu Ufran, SH., MH yang telah berhasil membukukan kembali pemikiran-pemikiran Prof.Tjip, yang tersebar diberbagai media penulisan ke dalam bentuk buku, setidaknya ada 5 buku yang telah dia sajikan kepada kita. Kiranya jika saya bertanya, “Siapakah murid yang paling mengetahui arah dan pola pikir serta tawaran-tawaran keilmuan dari Prof. Tjip lewat berbagai tulisannya?” maka Saudara Ufran adalah salah satu dari ratusan bahkan ribu murid-murid terbaik beliau. Oleh sebab itu, saya selaku ‘perenang sekilas’ dari buku ini, menyadari dengan sedikitnya pemahaman dan ‘keasingan’ saya terhadap pemikiran Prof. Tjip maka tulisan ini akan sangat jauh dari upaya mendekatkan diri saya untuk memahami samudera keilmuan yang bisa membuat saya tenggelam dalam buku kecil ini, tapi paling tidak, saya akan berusaha untuk nglangi samudera ini dengan menggunakan pelampung ban mobil atau terkadang gedebok (batang pohon) pisang, pun jadi! ;p

Sebelum saya nglangi keluasan samudera pemikiran Prof. Tjip ini, terlebih dahulu dari zona aman saya harus melihat dan mengamati ketinggian setiap permukaan gelombangnya dan tingkat kedalaman dari jarak setiap meternya samudera pemikiran ini. Layaknya kita melihat tepian pantai tempat bertemunya gelombang dan hamparan pasir putih, terkadang kita akan melihat berbagai benda terbawa menuju daratan atau bahkan ada berbagai benda terseret arus gelombang maka di tepian samudera kita akan melihat pertemuan berbagai pemikiran-pemikiran besar dari para Begawan hukum dan sosiologi, dua basis keilmuan ini seolah menjadi representasi dari pantai (perairan dan daratan) yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Apakah bisa dikatakan pantai jika hanya ada perairan? sebaliknya, apakah hanya hamparan pasir putih dapat disebut pantai? Pada bagian pertama, Hukum Progresif (Penjelajahan Suatu Gagasan), kita dapat melihat hubungan berbagai teori yang coba dipadu-padankan oleh Prof. Tjip, menarik teori-teori dengan berbagai pendekatan sosiologis sebagai bagian kubu kesepahaman pemikiran dan menghantam kubu lawan paradigma-paradigma kaku sekokoh karang dengan deburan air keilmuan.

Beranjak ke bagian kedua, kita akan disajikan tawaran Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, kita diperlihatkan bagaimana kondisi Negara kita yang semakin terpuruk akibat penyalahgunaan hukum namun sebagai bangsa yang terhormat kita harus mampu berdiri dengan gagasan ide baru yang memiliki kemanfaatan hukum itu sendiri, yaitu “membebaskan”. Seolah kita akan melihat bagaimana proses gelombang itu tercipta dan kemudian bergerak bebas menderu, bergulung-gulung penuh semangat menuju daratan kesadaran pemahaman kita bahwa Hukum Progresif, sebagaimana samudera, memiliki potensi untuk memberikan kesejahteraan manusia.

Di bagian ketiga, Prof. Tjip memaparkan; Hukum Progresif: Kesinambungan, Merobohkan dan Membangun, pencapaian kesadaran lewat gerakan hukum yang progresif yang bermoral, bak gelombang menghantam roboh karang terjal kekacauan penegakan hukum itu harus mampu dimanfaatkan dengan membentuk peluang demi perbaikan hukum. Selanjutnya di bagian, Arsenal Hukum Progresif, kita akan diperlihatkan betapa kekayaan alam bawah samudera sedemikian melimpahnya, demikian pula Hukum Progresif memiliki pasokan amunisi dari gudang (arsenal) keilmuan yang akan meruntuhkan paradigma status quo menuju hukum yang membebaskan. Bagian selanjutnya pemaparan mengenai; Penafsiran Hukum yang Progresif dan Hukum Progresif: Terapi Paradigma Untuk Menghadapi Korupsi dalam Proses Peradilan, untuk bagian ini, silahkan kawan-kawan kaitkan (gathuk-gathukke) sendiri dengan kondisi samudera.

Maaf jika tulisan ini terkesan tidak serius, saya hanya ingin ‘bermain-main’ dalam memahami pemikiran besar dari Prof. Tjip sebagaimana beliau sendiri menganjurkan kepada saya untuk bermain-main dalam artinya menikmati pembacaan setiap kalimat yang beliau tulisan, mudah-mudahan hal ini bisa menghantarkan saya kepada dermaga pemahaman. Pertemuan pertama saya dengan Prof. Tjip ketika saya ‘membaca beliau’ dalam buku “MENGGAGAS HUKUM PROGRESIF”. Prof. Tjip menulis; “Ilmu Sebagai Permainan Bahasa (Language Game) bahwa mendefinisikan hukum berarti memberikan rumusan kata-kata atau kebahasaan untuk suatu fenomena yang disebut hukum itu[3]. Seolah kata-kata tidak mampu memberikan pemahaman mengenai hukum yang luas, namun beliau juga memberikan rambu-rambu “Luas atau tidak, komunitas ilmu hukum menunggu perumusan itu, karena memang dari situ ilmu hukum baru akan bekerja”

MATA AIR Samudera Itu Berupa AIR MATA; Latar Belakang Lahirnya Pemikiran Hukum Progresif

Asal-muasal Rawa Pening yang berada di Ambarawa dapat kita lacak dari legenda Baru Klinting yang konon katanya bermula dari kisah seekor ular raksasa yang menjelma seorang bocah dekil yang kelaparan namun tidak ada satupun orang yang memberinya makan padahal semua orang di kampung itu baru saja ‘pesta barbeque’ daging ular raksasa itu sendiri. Hanya seorang nenek renta yang iba lalu memberinya setusuk sate, kemudian bekas tusuk sate itu ditancapkan oleh bocah tersebut dengan menantang seluruh orang di kampung untuk mencabut tusuk sate itu. Singkat cerita tidak ada satupun yang mampu mencabut sampai akhirnya bocah itu mencabut tusuk sate tersebut yang kemudian meluapkan mata air yang sangat deras hingga menenggelamkan kampung tersebut dan hanya nenek renta itu yang selamat berkat kemurnian budi dan moralnya. Hingga saat ini kita bisa melihat Rawa Pening sebagai bukti keserakahan manusia yang tidak lagi peduli dengan mereka yang tidak mampu, sekalipun berupa legenda namun inilah local genuine/ local wisdom, budaya pitutur yang seharusnya kita gali.

Saya tidak pernah mengetahui bagaimana asal muasal mata air hingga terciptanya samudera Hindia atau samudera lainnya, akan tetapi asal-muasal samudera ilmu Hukum Progresif dapat saya temukan justru bukan tercipta dari MATA AIR melainkan dari AIR MATA Prof. Tjip yang mengalir deras akibat melihat kondisi hukum yang demikian memprihatinkan, hukum telah jauh dari nurani bangsa ini yang konon katanya memiliki keagungan nilai-nilai budi dan moral. Berulang-ulang kalimat “HUKUM UNTUK MANUSIA” selalu hadir dalam setiap bab buku ini,juga selalu beliau tegaskan dalam buku-buku lainnya dan tulisan diberbagai media massa bahkan konon di setiap perkuliahan, akan tetapi mungkin kalimat yang terkesan sederhana itu tidak dapat dipahami sedangkal yang diperkirakan dan sulit untuk mengukur keluasan dari maksud yang terkandung di dalamnya. Menurut Prof. Tjip ketika kita berbicara mengenai ilmu hukum, kita akan berhadapan dengan ilmu dengan sasaran objek yang nyaris tak bertepi, begitu luas karena ia bersentuhan dengan dengan sejumlah besar aspek kehidupan manusia.[4]

Hukum Progresif yang ditawarkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo merupakan sebuah sintesa Hukum Indonesia, keprihatinan setelah melihat kondisi keterpurukan hukum, seperti;

  1. Pengalaman konkret masyarakat menjadi lemah berhadapan dengan hukum, sementara orang kuat cenderung lolos dari hukum
  2. Komersialisasi dan commodification hukum makin tahun makin marak
  3. Langka dan mahalnya kejujuran, empati dan dedikasi dalam menjalankan hukum
  4. Kerendahan budi dimana-mana
  5. Rakyat dan bangsa makin tidak bahagia
  6. Gagasan hukum dan ilmu progresif pertama-tama didasari oleh keprihatinan terhadap kontribusi rendah ilmu hukum di Indonesia dalam turut mencerahkan bangsa Indonesia ini untuk keluar dari krisis, termasuk krisis di bidang hukum.[5]
  7. Pencarian dan pembebasan,[6]
  8. Pendekatan tradisional yang selama ini dipraktikkan hendaklah ditinggalkan. Saat ini kita membutuhkan suatu penegakan hukum yang progresif, bukan penegakan undang-undang yang secara linear diartikan sebagai penegakan hukum.[7]
  9. Pertanyaan kontemplatif;

- “apa yang salah dengan hukum kita?” dan

- “apa serta bagaimana jalan untuk mengatasinya?”

  1. Pernyataan kontemplatif;

- “Hukum adalah suatu instansi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia”

- “Hukum adalah untuk manusia” ketika ada permasalahan hukum, maka hukumlah yang ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa-paksa untuk dimasukkan ke dalam skema hukum

Bertolak dari berbagai keprihatinan tersebut maka digagaslah pemikiran-pemikiran tipe hukum yang progresif atau hukum progresif, yang ingin dicari cara untuk mengatasi keterpurukan hukum di Indonesia secara lebih bermakna (significant).

· Bermakna: pengubahan secara lebih cepat, melakukan pembalikan yang mendasar, melakukan pembebasan, terobosan

· Penjelajahan gagasan hukum progresif dimulai dari pikiran, filsafat serta pandangan (outlook) yang mendasarinya.

Layaknya Pantai tempat bertemunya daratan dan perairan; Hukum Progresif, Pertemuan dan Pertentangan Pemikiran Hukum

Kali ini saya berada di tepian pantai tempat bertemunya gelombang air dan daratan dimana pasir putih terhampar, terkadang kita akan melihat berbagai benda terbawa menuju daratan atau bahkan ada berbagai benda terseret arus gelombang maka di tepian samudera kita akan melihat pertemuan berbagai pemikiran-pemikiran besar dari para Begawan hukum dan sosiologi, dua basis keilmuan ini seolah menjadi representasi dari pantai (perairan dan daratan) yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Kiranya tepat adagium ‘ibi societas, ibi ius’ ini.

Pada akhir tahun 1990an, muncul gerakan “a new form of sociological jurisprudence’ yang proklamasikan sebuah teori “realistic socio-legal theory”. Menurut Brian Tamanaha, hal ini mengindikasikan dan mengembangkan dasar-dasar keilmiahan sosial bagi keilmuan hukum. Bagaimana caranya Tamanaha melakukan pendekatan tersebut? “He draws on philosophical pragmatism to establish an epistemological foundation which specifies the nature of social science and knowledges claims, and a methodological foundation which uses both behaviourism and interpretivisme”[8] lebih lanjut, Tamanaha percaya bahwa ‘legal theory’ dan ‘socio-legal studies’ harus dipelajari lebih dalam satu sama lainnya.

Demikian juga halnya Prof. Tjip menegaskan berulang-ulang dalam buku ini, bahwa gagasan Hukum Progresif tidak bediri sendiri dan sejalan/berbagi paham dengan pemikiran-pemikiran;

  1. Hukum Responsive (Nonet-Selznick), hukum akan selalu dikaitkan pada tujuan-tujuan di luar narasi tekstual hukum itu sendiri, (The Souvereignity of Purposes) sekaligus mengkritik; “due process of law”, Analytical jurisprudence yang berkutat dalam system hukum positif, otonomi hukum yang bersifat final dan tak dapat diganggu dan digugat,
  2. Legal realism; pemahaman orang mengenai hukum melampaui peraturan atau teks dokumen, menentang (from abstraction, verbal solutions, bad apriori reasons, fixed, principles, closed systems, and pretended absolutes and origins), mengarah kepada “completeness, adequacy, facts, actions and powers” dan freirechtslehre, bahwa hukum tidak dilihat dari kacamata hukum itu sendiri, melainkan dilihat dan dinilai dari tujuan social yang ingin dicapainya serta akibat-akibat yang timbul dari bekerjanya hukum
  3. sociological jurisprudence (Roscoe Pound), bahwa studi mengenai hukum bukan hanya mengenai peraturan, melainkan keluar dari dari itu dan melihat efek hukum serta bekerjanya hukum. “…to enable and to compel law making, and also interpretation and application of legal rules, to make more account, and more intelligent account, of social facts upon which law must proceed and to which it is to be applied…
  4. interresenjuriprudenz bahwa hakim tidak bisa dibiarkan untuk hanya melakukan konstruksi logis dalam membuat keputusan yang akan menjauhkan hukum dari kebutuhan hidup yang nyata.
  5. Teori hukum alam dengan “meta-juridicial” (Hans Kelsen) mengutamakan “the search for justice”. Hukum progresif mendahulukan kepentingan manusia yang lebih besar daripada menafsirkan hukum dari sudut “logika dan peraturan”
  6. critical legal studies melakukan kritik terhadap hukum liberal yang didasarkan pikiran politik liberal, tujuan teoritis utama dari gerakan ini adalah “to provide a critique of liberal legal and political philosophy, and that at the focal point of critique, lies the concept of the rule of law”. (Altman, 1990). Politik liberal yang merangkul rule of law sebetulnya bertentangan dengan prinsip-prinsip esensial dalam alam pikir politik liberal.
  7. Hukum yang digunakan sebagai institusi yang bermoral
  8. Hukum yang “pro-rakyat” dan “hukum yang pro-keadilan”
  9. Hukum adalah proses untuk terus menjadi, secara terus menerus membangun dan mengubah diri menuju kepada tingkat kesempurnaan yang lebih baik, (law as a process, law in making)

Hukum Progresif tidak sejalan/menolak terhadap pemikiran-pemikiran;

  1. Analytical jurisprudence atau rechtsdogmatiek yang hanya melihat ke dalam hukum dan menyibukkan diri dengan membicarakan dan melakukan analisis ke dalam, khususnya hukum sebagai bangunan peraturan yang dinilai sistematis dan logis. Unsure manusia, masyrakat dan kesejahteraan ditepiskan.
  2. Hukum modern -> sarat dengan birokrasi
  3. System hukum yang liberal, karena hukum Indonesia juga turut mewarisi hukum tersebut
  4. Ketertiban (order) hanya bekerja melalui institusi kenegaraan
  5. Status quo
  6. Hukum yang digunakan sebagai teknologi yang tidak berhati nurani
  7. Hukum bukan merupakan suatu institusi yang absolute dan final melainkan bergantung pada bagaimana manusia melihat dan menggunakannya. Serta kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia.

Hukum progresif lebih menempatkan faktor prilaku di atas peraturan. Faktor manusia adalah symbol dari unsur-unsur greget (compassion, empathy, sincerety, edification, commitment, dare dan determination). Dengan begini maka kita dapat memahami hukum sebagai suatu proses dan proyek apabila kita mengutamakan faktor manusia daripada hukum. Contoh nyata yang bisa dilihat adalah lewat integritas Hakim Agung Bismar Siregar yang selalu memutus berdasarkan hati-nurani terlebih dahulu kemudian dicarikan peraturannya, oleh karena hakim harus memutus berdasarkan hukum. Sejalan juga dengan pendapat Karl Renner, (1969) “The development of the law gradually works out what is socially reasonable”

Ombak dan Gelombang yang Terus Menghantam Karang Terjal Itu. Hukum Progresif: Kesinambungan, Merobohkan dan Membangun

Bagian ketiga ini, Prof. Tjip memaparkan; Hukum Progresif: Kesinambungan, Merobohkan dan Membangun, saya merenangi kalimat-kalimat beliau di bagian ini seolah pencapaian kesadaran lewat gerakan hukum yang progresif yang bermoral, Hukum Progresif saya metaforakan bak gelombang menghantam roboh karang terjal kekacauan penegakan hukum itu harus mampu dimanfaatkan dengan membentuk peluang demi perbaikan hukum, sebagaimana saya kerap melihat deburan ombak seolah tak lelah tiada hentinya menghantam karang terjal.

Apakah dapat dikatakan ombak jika hanya datang satu kali pada dinding karang?

Seolah Prof. Tjip menjawab pertanyaan ‘bodoh’ saya ini, mungkin beliau akan terbatuk-batuk terlebih dahulu sebelum menjawab, “ilmu yang harus berbicara tentang kebenaran, harus mengatakan, sesungguhnya hukum tidak bisa berhenti. Itulah watak asli yang melekat padanya. Hukum adalah sebuah institusi yang penuh dengan dinamika. Hukum hanya bisa bertalian (survive) untuk mengatur, apabila hukum dinamis dan progresif.” Suara batuk Prof. Tjip terdengar lagi namun melanjutkan gelombang semangat lagi, “Hukum tidak pernah berhenti, stagnan, melainkan terus tumbuh, berubah dan berkembang.” Sungguh luar biasa kebijakan kalimat beliau ini, bahkan bisa jadi batuknya saja memiliki nilai filosofis, berupa teori!

Jawaban Prof. Tjip tersebut sama halnya untuk menampar kesadaran diri saya yang menginginkan suasana tenang di atas batu karang, saya tidak ingin terganggu dengan suara deburan ombak yang monoton. Prof. Tjip memotret bahwasanya manusia selaku pengguna hukum selalu berusaha untuk menyuruh hukum berhenti, agar bisa leluasa dan tenang membiarkan dirinya diatur oleh hukum.[9]

Baiklah kali ini saya hanya akan duduk khidmat di atas karang terjal, seperti otak saya yang membatu, membiarkan deburan pemikiran Prof. Tjip merontokkan serpihan kerak ‘otak karang’ ini.

Deburan entah yang kesekian kalinya menghantam ‘otak karang’ ini;

“Hukum ternyata memang harus berubah, supaya tidak sekedar menjadi monument sejarah yang akhirnya gagal mengatur denga efektif”

Lalu datang lagi deburan itu;

“Tanpa perubahan, hukum akan ditinggalkan masyarakat. Pada tataran konkrit, maka perubahan terjadi pada sistem dan peraturan hukum”

Sesaat, sempat saya hendak maju kedepan menantang gelombang, padahal dipunggung saya karang terjal membentang. Saya terhantam lagi oleh deburan kebijakan Prof. Tjip;

“Melawan perubahan tersebut hanya akan menyebabkan hukum melakukan bunuh diri karena menjadi tidak berguna untuk masyarakat”

Pandangan saya menyapu kesegala penjuru tepian samudera, saya melihat sebentuk ombak yang menghantam seonggok karang dan airnya berpercikan riang melompati karang itu;

“hukum tidak hanya mengalami perubahan, tetapi disana-sini juga perubahan yang melompat. Perubahan yang melompat tersebut adalah perubahan revolusioner, yang masuk ke dalam kategori perubahan paradigmatis (paradigmshift)”

Saya semula tidak percaya akan hal itu, tetapi kemudian muncul gelombang yang serupa;

Dengan fasihnya (sekalipun logat Banyumasan masih kental), Prof. Tjip mengutip Arrest Hoge Raad (Putusan Mahkamah Agung Belanda), “Onrechtmatig is niet slechts wat sjrijdig is met de wet, maar ook wat strijdig is met de geode zeden of de maatschappelijke betamelijkheta”. Seolah memahami tidak ada sepotong katapun yang dapat saya cerna, Prof. Tjip dengan sabar menerjemahkan kalimat itu, “melawan hukum tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan tata susila dan kepatutan menurut masyarakat.” Prof. Tjip menyebut putusan ini sebagai ‘revolusi di bulan Januari’

Saya terduduk mengigil terhantam deburan itu, perlahan saya merasakan ada serpihan karang dalam otak ini yang rontok, betapa dalam pemahaman saya yang selama ini berdiri tegap dan angkuh dinding karang azas legalitas, bahwa seseorang tidak bisa dianggap melawan hukum jika tidak ada aturan yang terpahat dalam dinding undang-undang/peraturan kaku itu,

“Perubahan seperti itulah yang disebut sebagai “rule breaking” atau dalam tulisan ini disebut dengan istilah “merobohkan”

Begitu dahsyat gelombang-demi gelombang pemikiran, kebijaksanan ucapan Prof. Tjip membuat diri ini menggigil di sebuah ceruk karang yang terkikis oleh hantaman deburan ombak, menjadikan saya tidak lagi mampu melanjutkan penggembaraan pe’langi-an diri ini. Saya tetapkan sebuah keputusan untuk beristirahat terlebih dahulu sebelum melanjutkan pengembaraan menuju gudang, Arsenal Hukum Progresif, yang sejatinya saya akan diperlihatkan betapa kekayaan alam bawah samudera sedemikian melimpahnya. Kaki saya pun terlampau lemah untuk menuju bagian selanjutnya, Penafsiran Hukum yang Progresif dan Hukum Progresif: Terapi Paradigma Untuk Menghadapi Korupsi dalam Proses Peradilan.

Saya perlu beristirahat, menikmati kopi hitam panas dan kepulan asap beracun nikotin, sambil menunggu ditambalnya pelampung ban mobil yang kemps setelah saya gunakan untuk nglangi keteduhan samudera pemikiran Hukum Progresif Prof. Tjip ini.

Kesimpulannya untuk saat ini, saya sepakat sekali dengan mantera Prof. Tjip, bahwa;

“HUKUM UNTUK MANUSIA”

Sumber mata air yang sempat saya teguk air segarnya;

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif sebagai Dasar Pembangunan Ilmu Hukum Indonesia, dalam Menggagas Hukum Progresif Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011

Satjipto Rahardjo, Membangun dan Merombak Hukum, Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009

Phiippe Nonnet dan Philip Selznick, Hukum Responsif, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2007

M. Ali Zaidan, Kontribusi Lembaga Kejaksaan Dalam Mempercepat Reformasi Peradilan dalam Bunga Rampai, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, Komisi Yudisial, Jakarta, 2007

Michael Freeman, Law and Sociology ,dalam Jurnal Law and Sociology, Current Legal Issues 2005, volume 8, Oxford University Press



[1] Nglangi (Jawa)= berenang-renang kecil (santay), judul ini terlintas setelah saya dan kawan saya, Christian Adi Putra (Sang Maha Raja dari Poso), terkekeh geli membaca salah satu judul buku yang juga membahas mengenai Hukum Progresif, menurut kawan saya ini, tidaklah mungkin mampu menyelami semangat lewat sebuah buku, itu sebabnya saya lebih memilih nglangi saja, itu pun hanya dipinggirannya saja bahkan menggunakan pelampung dari ban mobil. disampaikan pada Diskusi Buku Kaum Tjipian, Pleburan, 10 November 2011

[2] Pe’langi merupakan atlet nglangi yang terbiasa berlatih menyusuri (kanyutan) sepanjang Kali Banten dengan menggunakan pelampung ban mobil atau terkadang gedebok (batang) pisang, pun jadi! ;p

[3] Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif sebagai Dasar Pembangunan Ilmu Hukum Indonesia, dalam Menggagas Hukum Progresif Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006, hal. 3

[4] Ibid, hal 1

[5] ibid hal. 2.

Prof. Satjipto juga menjelaskan bahwa hukum progresif tidak hanya berkutat pada permasalahan hukum di Indonesia, tetapi juga terhadap dunia, jadi terdapat dua medan (front); Indonesia dan Dunia. Sebagaimana mengutip HLA Hart yang mengatakan “..No vast literature is dedicated to answering the questions ‘What is chemistry?’ or ‘What is medicine?’, as it is to the question ‘What is law’…” (Hart, 1961), Prof. Satjipto berpendapat, “Setiap usaha untuk merumuskan tentang hukum sebagai fenomena yang begitu luas, mengandung risiko untuk gagal”. Galanter juga mengatakan bahwa; that efforts to transfer formal law onto very different informal environments would be unsuccessful, and possibly even counterproductive (Galanter 1966)

[6] Ibid, hal 5 menurut Prof. Satjipto, Hukum Progresif sebagai keilmuan merupakan tipe ilmu yang selalu gelisah melakukan pencarian dan pembebasan, sebagaimana hakikat ilmu itu sendiri: mencari kebenaran.

[7] M. Ali Zaidan, Kontribusi Lembaga Kejaksaan Dalam Mempercepat Reformasi Peradilan dalam Bunga Rampai, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, Komisi Yudisial, Jakarta, 2007, hal 124.

Ali Zaidan juga sependapat dengan pemikiran Prof. Satjipto, lebih lanjut mengatakan bahwa “Gagasan peradilan progresif sebagaimana dilontarkan oleh Satjipto Rahardjo hendaklah dilihat sebagai eksemplar atau alternatif keluar dari krisis peradilan saat ini. Peradilan yang progresif ditandai dengan cara-cara yang progresif dalam memandang hukum. Penegakan hukum hendaklah berpijak kepada kepentingan nilai-nilai kemanusiaan, oleh karena itu belenggu formalisme, prosedur dan sekalian doktrin konvensional hendaklah ditanggalkan karena akan menimbulkan kesengsaraan, ketidak adilan dan kesewenangwenangan.”

[8] Lihat tulisan Michael Freeman, Law and Sociology ,dalam Jurnal Law and Sociology, Current Legal Issues 2005, volume 8, Oxford University Press

[9] Baca halaman 57-58 buku ini